Pengeledahan KPK di Cirebon dan Karawang Terkait Kasus Sunjaya

Pengeledahan KPK di Cirebon dan Karawang Terkait Kasus Sunjaya

TIDAK hanya di Cirebon, KPK juga melakukan penggeledahan di Karawang, Kamis (20/6). Sementara di Kabupaten Cirebon, KPK menggeledah kantor DPRD, rumah dinas ketua DPRD, dan rumah pihak swasta. Semua masih ada hubungannya dengan kasus yang menjerat Sunjaya. Yakni penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi terkait perizinan di Kabupaten Cirebon. Pada penggeledahan di Karawang, tim KPK menyasar tiga lokasi. Yaitu dua kantor swasta dan satu rumah saksi. Sedangkan penggeledahan di Cirebon disebut-sebut dilakukan di 3 lokasi. Yakni kantor DPRD Kabupaten Cirebon, rumah dinas ketua DPRD, dan rumah seorang pihak swasta. Baca: KPK Geledah Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Ini yang Dicari Kantor Dinasnya Digeledah KPK, Begini Tanggapan Mustofa “Ada sejumlah dokumen penting di sana yang kami sita terkait RTRW (Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah). Dokumen-dokumen terkait perizinan dan beberapa barang bukti elektronik berupa HP, data hard disc, dan komputer,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/6). Febri membeberkan, penggeledahan telah rampung dilakukan. Saat ini barang bukti yang berhasil disita tengah dalam proses pendalaman. Febri menambahkan, penggeledahan kali ini berbeda dari kasus sebelumnya. Sunjaya, kata dia, dikenakan dua kasus yang berbeda. Pertama, yakni dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon dengan barang bukti Rp 100 juta. Dalam kasus tersebut, Sunjaya telah ditetapkan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Sedangkan kasus yang tekait dengan penggeledahan kali ini yaitu dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik menduga Sunjaya menerima gratifikasi sedikitnya Rp 50 miliar. “Karena fakta-fakta yang ditemukan cukup signifikan, maka kami kembangkan. Sehingga, kami temukan setidaknya Rp 50 miliar penerimaan gratifikasi oleh tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra, red),” ucap Febri Diansyah. Febri menjelaskan, penerimaan gratifikasi Sunjaya tak hanya bersumber dari satu pihak. Penyidik, kata dia, berhasil menemukan bukti yang menyebut penerimaan gratifikasi berasal dari banyak pihak. Lebih lanjut dikatakan Febri, nilai gratifikasi yang sementara didapat penyidik tidak bersifat tetap. Nilai tersebut kemungkinan dapat bertambah tergantung dari fakta-fakta selama penyidikan. Pasalnya, beredar kabar bahwa ada pihak lainnya juga memberikan gratifikasi kepada Sunjaya melalui perantara. Nilainya ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar. Bahkan, fakta tersebut muncul dalam persidangan dan telah diakui Sunjaya. Terkait hal ini, Febri menyampaikan penyidik masih terus berupaya melakukan penelusuran. “Apakah terkait proyek atau perizinan atau penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan. Sehingga bukan tidak mungkin dugaan penerimaan gratifikasi akan bertambah dari nilai Rp 50 miliar,” tuturnya. Febri memastikan, pihaknya pun tengah berupaya melakukan asset recovery dengan pengenaan pasal gratifikasi. “Nilai ini bisa bertambah tergantung nanti kami menemukan fakta-fakta baru. Jadi penggunaan pasal gratifikasi juga menjadi bagian penting dari upaya asset recovery,” tegasnya. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Sunjaya hukuman 5 tahun bui atas kasus suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemkab Cirebon, 22 Mei 2019 lalu. Sunjaya terbukti bersalah menerima suap dari eks Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebesar Rp 100 juta. Selain kurungan penjara, Sunjaya juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara dan pidana tambahan berupa tak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok (sam/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: